Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Acara berlangsung di Hotel Winner Premier Pemalang, Rabu 25 Mei 2022.
Secara garis besar sosialisasi ini bagian dari upaya memajukan sekaligus melestarikan warisan budaya di Kabupaten Pemalang. Baik warisan budaya benda maupun warisan budaya tak benda (WWTB).
Pemateri pertama acara itu adalah Wijanarto. Selama ini terkenal sebagai pegiat budaya sekaligus sejarawan di Pantura barat (Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan). Sehari-hari bekerja sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes.
Pemateri kedua Deny Wachju Hidayat. Dia adalah Pamong Budaya Madya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah.
Wijanarto menjelaskan bahwa Kabupaten Pemalang masih minim data dan informasi di bidang kebudayan. Misal catatan soal kesenian sintren, sejarah pabrik gula, apem, sejarah desa, arsitektur dan kuliner warisan komunitas Tionghoa serta Arab. Dia mencontohkan sejarah persimpangan bernama “Blandongan” di Comal yang punya kaitan dengan sejarah perkebunan jati.
Di akhir paparan Wijanarto menginformasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang berupaya membangun Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Nantinya melalui Dapobud semua data dan informasi terkait tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan (organisasi atau komunitas budaya), obyek kebudayaan benda (cagar budaya, benda hasil tradisi, dan obyek budaya kontemporer), obyek kebudayaan tak benda (contoh Nasi Grombyang) di seluruh Indonesia dikumpulkan.
Melalui Dapobud tersebut semua pihak bisa mengakses data dan informasi terkait budaya. Tujuannya agar semua pihak bisa terlibat dalam upaya pelestarian sekaligus pemajuan kebudayaan.
Deny Wachju Hidayat pemateri kedua mendorong siapa saja yang menemukan objek diduga cagar budaya (ODCB) segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang. Misal ke instansi yang berwenang di bidang kebudayan kabupaten. Dia menjamin setiap temuan ODCB akan dihargai lebih tinggi dibanding dijual ke kolektor barang antik/kuno.
Paparan lain seputar bagaimana menetapkan suatu benda, struktur, situs, bangunan menjadi cagar budaya. Antara lain harus berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Tak lupa harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Terakhir soal Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB merupakan tim yang bertugas mengkaji sebuah obyek di suatu daerah menjadi cagar budaya. Tim ini berasal dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi dalam pelestarian cagar budaya. Deny mendorong Kabupaten Pemalang segera membentuk TACB.
Peserta kegiatan ini berjumlah 30-50 orang. Mereka terdiri dari beberapa kepala desa di Pemalang seperti Penggarit Kecamatan Taman dan Cikendung Kecamatan Pulosari. Peserta lain adalah tokoh budaya dan juga keluarga pemilik bangunan cagar budaya di Pemalang.
Sebagai informasi tahun 2021 Nasi Grombyang Pemalang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemdikbud. Dindikbud Kabupaten Pemalang menargetkan Baritan Asemdoyong, Boyong Kentong, dan Tenun Goyor segera menyusul.